Oleh Abd. Muluk, peminat masalah sosial dan politik, asal kec.
Kubu, Rokan Hilir. Sedang menulis tugas akhir di UMY, Jogjakarta.
Hampir tiga
bulan terkahir saya tidak pernah menulis dan mengikuti perkembangan berita di Posmetro Rohil ini. Terutama setelah
keberangkatan saya ke Jogjakarta pada akhir September yang lalu guna untuk
melanjutkan studi. Namun demikian, sebagai putera daerah, saya merasa
terpanggil untuk tetap dan setia mengikuti perkembangan yang ada di Rokan Hilir
sana. Oleh karena itu, hampir bisa dipastikan setiap hari saya membuka beberapa
situs dan website terkait Rokan
Hilir, yang saya anggap selalu up to date
(terkini) dan bisa dipercaya.
Jika tidak melalui cara ini, biasanya dalam
satu minggu, minimal satu kali saya menghubungi teman atau kerabat lainnya, di
samping menanyakan kabar pribadi juga menanyakan apa cerita terbaru yang ada di
sana (Rokan Hilir; red). Dari cerita-cerita dan sumber-sumber itu kemudian,
saya merasa seakan tetap berada di kampung halaman dan tetap menjadi bagian
dari kampung halaman itu sendiri. Walaupun “seakan tetap berada di kampung
halaman” (sesungguhnya tidak berada di sana), setidaknya melalui tulisan singkat
ini saya tetap bisa berandil dan berkontribusi bagi Rokan Hilir. Dan ini hanya
semata-mata sebagai tanggung jawab sosial bagi seorang insan akademis.
Pemekaran
Wilayah
Dari informasi yang didapatkan, salah satu cerita yang masih hangat di Rokan Hilir saat ini adalah masalah pemekaran wilayah kecamatan Kubu menjadi dua bagian. Pertama kecamatan Kubu itu sendiri (induk) dan kedua menjadi kecamatan Kubu Babussalam. Rancangan peraturan daerah (ranperda) ini sudah mendapatkan legitimasi (keabsahan) dari pemerintah kabupaten Rokan Hilir melalui sidang paripurna DPRD Rokan Hilir, tepat pada hari ulang tahun Rokan Hilir ke-12, Selasa, 04 Oktober 2011 yang lalu.
Dari informasi yang didapatkan, salah satu cerita yang masih hangat di Rokan Hilir saat ini adalah masalah pemekaran wilayah kecamatan Kubu menjadi dua bagian. Pertama kecamatan Kubu itu sendiri (induk) dan kedua menjadi kecamatan Kubu Babussalam. Rancangan peraturan daerah (ranperda) ini sudah mendapatkan legitimasi (keabsahan) dari pemerintah kabupaten Rokan Hilir melalui sidang paripurna DPRD Rokan Hilir, tepat pada hari ulang tahun Rokan Hilir ke-12, Selasa, 04 Oktober 2011 yang lalu.
Terkait prihal itu, secara khusus bupati Rokan
Hilir H. Anas Maamun menyebutkan bahwa “peringatan hari jadi kabupaten Rokan
Hilir yang ke-12 merupakan makna dan sejarah tersendiri. Yakni sebagai kado
istimewa untuk masyarakat kec. Kubu”. Apa kadonya? Ya Kubu Babussalam.
Bagi masyarakat Kubu, sudah jelas ini merupakan
sesuatu yang istimewa. Mengingat usulan pemekaran ini sudah dimulai sejak 2002,
berlanjut pada tahun 2005 dan bergulir sampai akhir 2011 ini, hingga
disahkannya ranperda pemekaran tersebut oleh DPRD Rohil melalui sidang
paripurna pada hari ulang tahun Rokan Hilir itu. Dan sidang paripurna itulah
merupakan tahap akhir pembahasan ranperda pembentukan kec. Kubu Babussalam
untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Lalu, bagi yang terbersit dan dipercaya untuk
memangku jabatan sebagai camat atau kepala desa, apa yang mesti dilakukan sejak
dini? Akankah ini semata-mata menjadi lahan untuk meraih kekuasaan? Atau
sebagai momentum untuk memperbaharui dan menerapkan ide-ide cemerlang demi
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat?
Jika berbicara dalam konteks politik, yang
notabene bicara soal kepentingan, maka pemekaran merupakan kesempatan emas
untuk semata-mata mendapatkan kekuasaan. Entah itu sebagai camat maupun sebagai
kepala desa (datuk penghulu). Namun, jika politik diterjemahkan secara lebih positif,
maka pemekaran ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan SDA dan SDM demi
perbaikan taraf hidup masyarakat itu sendiri, melalui kebijakan upika dan
perangkat desa-perangkat desa yang akan dibentuk.
Bagi masyarakat dan tokoh lintas disipilin;
pendidikan, agama, politik, sosial kemasyarakatan, ekonomi dan budaya, mari
duduk bersama untuk mencapai tujuan pemekaran ini. Jangan ada istilah debat
kusir, entah itu karena soal perbatasan atau hal-hal yang lainnya. Karena Kubu
Babussalam adalah kado istimewa kita; masyarakat Kubu, sebagaimana ungkapan
bupati yang saya tulis di atas tadi. Untuk itu mari saling mengapresiasi.
Masyarakat, DPRD dan Pemerintah adalah kompenen tiga serangkai yang tidak bisa
dipisahkan.***
0 komentar:
Posting Komentar